Polda Jateng Gelar Uji Konsekuensi Informasi , Kabidhumas : Tidak semua Informasi untuk Konsumsi Publik

- 21 Juni 2022, 16:46 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Saat Acara Uji Konsekuensi Informasi
Kabidhumas Polda Jateng Saat Acara Uji Konsekuensi Informasi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Bidhumas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2022.

Bertempat di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama, kegiatan dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diikuti oleh Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri oleh Ketua KIP Provinsi Jateng Selasa 21 Juni 2022.

Dalam sambutannya, Kabidhumas mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi saat Merayakan Ulang Tahunnya yang ke 61 Tahun, Bikin Masyarakat Indonesia Terharu

“Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, tidak semua informasi dapat di konsumsi publik,” ungkap kabidhumas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan , dirinya berharap, Polri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Namun dalam hal pemberian informasi kepada publik, di dalam pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik mengecualikan informasi tertentu,” jelasnya.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Mencapai 11,6 Persen, Demokrat : Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat adalah Kunci

Pengecualian informasi tertentu harus dilakukan dengan mekanisme pengujian konsekuensi yang dilakukan pada waktu sebelum adanya permohonan informasi; dan pada saat ada permohonan informasi.

Dijelaskan pula bahwa terdapat empat jenis informasi yaitu informasi serta merta, setiap saat, berkala, dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi serta merta, setiap saat dan berkala dapat disampaikan kepada publik atau sebagai konsumsi publik.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x