Viral Kasus Perkosaan Mandeg 2 Tahun, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

- 21 Mei 2022, 13:32 WIB
Press rilis Polres Sragen
Press rilis Polres Sragen /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Berita tentang orang tua yang mencari kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diberitakan diduga dirudapaksa di Sragen mendapat respon dari Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus tersebut masih ditangani serius tim penyidik reskrim di Polres Sragen.

"Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya," kata Kabidhumas.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Distribusi Minyak Goreng Curah di 17 Ribu Pasar di Indonesia

Diungkap pula, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.

"Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut," lanjut dia.

Dikatakan Iqbal kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Banyak Penunggak, Pemkab Brebes Minta Bantuan Hukum Kejaksaan

Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

"Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal," kata dia.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x