Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu 14 Mei 2022.
Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di media sosial.
Awal mula perkenalan tersangka dengan korban:
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.
Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.
"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: H Agus Salim Tutup Usia, Begini Sosoknya di Mata Ketua DPRD Kabupaten Tegal M Faiq