Cara Kasat Lantas Polrestabes Semarang Menertibkan Knalpot Brong Pada Klub Motor di Wilayahnya

- 23 Januari 2022, 22:11 WIB
Cara Kasat Lantas Polrestabes Semarang Menertibkan Knalpot Brong pada Klub Motor di wilayahnya
Cara Kasat Lantas Polrestabes Semarang Menertibkan Knalpot Brong pada Klub Motor di wilayahnya /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Puluhan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak standar terjaring penertiban oleh jajaran Satlantas Polrestabes Semarang, Minggu 23 Januari 2022.

Penertiban dilakukan dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda. Saat didatangi petugas, pengendara motor berupaya melarikan diri.

Dari video beredar rata-rata pengendara yang melarikan diri diduga anggota klub motor.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Cukup’ Happy Asmara, Jaremu Aku Siji–sijine Tibane Ono Seng Liyane Ambyar!

Penertiban tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.

Sigit menuturkan penertiban knalpot tidak standar telah dilaksanakan selama dua pekan di semua Polres.

"Namun bedanya di kami (Satlantas) Polrestabes Semarang tidak di tilang. Cuma membuat surat pernyataan dengan menyerahkan knalpot brongnya," ujarnya. 

Baca Juga: Polda Jateng Jemput Bola Vaksinasi Booster di CFD Kota Semarang

Menurutnya, pada saat ini Polisi telah merazia 50 kendaraan bermotor yang tidak mengenakan knalpot standar. Rata-rata pengendara terkena razia berasal dari luar kota Semarang.

"Kebanyakan dari luar kota. Tapi ada juga dari Semarang. Namanya juga klub motor," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x