KABAR TEGAL - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia Knalpot tak standard di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu 22 Januari 2022, tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.
"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," terang Dirlantas, Minggu 23 Januari 2022.
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Polres Brebes Gelar Trofeo Cup Sepakbola
Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.
Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.