"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,"ungkapnya.
Baca Juga: Ubedillah Badrun Terancam Dipolisikan, Gibran Minta Joman Tak Usah Melapor
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan.
Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu 19 Desember ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: 8 Oleh-oleh Khas Tegal Terpopuler yang Wajib Dibawa Pulang
Tersangka DA ditangkap pada Senin 3 Januari 2022 disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***