"Kita meminta mereka membuat pernyataan bahwa mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi, setelah itu mereka harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar baru kita pulangkan mereka,"tandas Agus.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.7 Banten, Goncangan Terasa Sampai Jakarta
Kebanyakan pengguna knalpot Brong yang terjaring dalam razia ini merupakan pelajar berusia sekitar 18 tahun, hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wakasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Agus.
Operasi Knalpot Brong / tidak standar yang dilaksanakan Polrestabes Semarang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. ***