Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo

- 9 Januari 2022, 20:19 WIB
Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo
Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo /Sri Yatni/

"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.

Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.

"Yakni Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir," paparnya lagi.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

Baca Juga: Lirik Sholawat Al Qolbu Mutayyam Guz Ulin Nuha Lengkap Arab dan Latin, Lantunkan dengan Merdu

"Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000," imbuh AKP Agus.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Secara Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," terang AKP Agus.

Baca Juga: Prof Dr As Sayyid Habin Thoriq Al Husaini : Radikalisme Lebih Berbahaya dari Covid-19

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x