Polda Jateng Tegaskan Penyalahguna Listrik Untuk Jebakan Tikus Beresiko Pidana

- 8 Januari 2022, 12:28 WIB
Terancam Pasal 359 KUHP, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus
Terancam Pasal 359 KUHP, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus /Humas Polda Jateng/

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya. 

Baca Juga: 7 Wisatawan Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Suwuk Kebumen, 1 Masih Hilang

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. 

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga: 6 Ramalan Hard Gumay yang Menyeramkan pada 2022, Amanda Manopo Dituduh Jadi Pihak Ketiga Hingga Kematian Artis

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," tutupnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah