Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru

- 18 Desember 2021, 21:11 WIB
Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru
Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Semarang gelar Rapat Lintas Sektorat dalam rangka persiapan menghadapi Perayaan Nataru tahun 2021/2022 pada Sabtu 18 Desember 2021.

Rapat lintas sektoral yang dihadiri seluruh forkopimda Kab. Semarang tersebut membahas terkait Rencana pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 seperti menyangkut kerawanan, potensi konflik, lokasi rawan kriminalitas, rawan bencana, rawan macet, rawan Laka.

Kapolres Semarang Yovan Fatika mengatakan Rakor lintas sektoral ini untuk menyamakan persepsi tentang rencana pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

Baca Juga: Bank Sampah Dewi Shinta Kota Tegal Ciptakan Circular Economy dari Sampah Menjadi Emas

"Kami juga membahas perihal tempat ibadah gereja dan jadwal misa yang rencananya akan dimulai pada 23-31 Desember 2021,"

Sebanyak 57 objek wisata dan 30 titik lokasi tak luput menjadi prioritas pengamanan, juga akan dilaksanakan Operasi Lilin Candi Polres Semarang tahun 2021 yang terdiri dari personil satgas, personil pos pengamanan, dan personil pos perbatasan.

"Perlu adanya sinergitas dan kontribusi antar instansi guna optimalnya pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,"terang Kapolres.

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Bantu Percepat Vaksinasi Covid-19 di Bulakamba, Brebes

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut yaitu antisipasi adanya lonjakan covid-19 dengan mengimbau para pelaku usaha baik wisata maupun perhotelan yang ada di Kab. Semarang agar tidak menyelenggarakan event atau kegiatan yang bersifat kerumunan masa dalam bentuk apapun serta tidak diperbolehkan adanya pesta kembang api di wilayah Kab. Semarang.

"Perlu adanya sinergitas dan kontribusi antar instansi guna optimalnya pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru, Namun penerapan prokes ketat harus tetap diberlakukan,"tutup Kapolres. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah