Kurang dari 24 jam Tim Sat Reskrim Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Teman Sendiri

- 6 Desember 2021, 20:08 WIB
Kurang Dari 24 jam Tim Sat Reskrim Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan
Kurang Dari 24 jam Tim Sat Reskrim Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan /Sri Yatni/

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Baca Juga: Kodim Tegal dan Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal Gencarkan Operasi Yustisi Malam Hari

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah