Kabidhumas Polda Jateng Ajak Masyarakat Galakkan Literasi Digital

- 31 Agustus 2021, 21:22 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Sering kita dengar istilah literasi, namun banyak yang kurang paham artinya. Literasi merupakan kemampuan seseorang dalam dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis.

"Dengan melihat pesatnya perkembangan teknologi yang saat ini sudah masuk pada revolusi industri 4.0, terdapat pergeseran paradigma adanya masyarakat informasi (information society)," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., saat menjadi narasumber dalam dialog intraktif DPRD Provinsi Jateng, Selasa, 31 Agustus 2021.

Informasi adalah makanan kita semua hampir setiap saat yang didapat baik melalui media surat kabar, radio, televisi, maupun media sosial. Media sosial ini tempat berkumpulnya netizen-netizen baik yang terdidik maupun tidak terdidik, baik yang aktif maupun yang pasif.

Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Siap Amankan Liga 1 dan 2 dengan Prokes Ketat

"Peluang ini ditangkap oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi agar mudah ditangkap dan dicerna oleh pembacanya. Apabila netizen tidak cerdas menerima informasi, maka yang terjadi adalah ketidaktertiban atau kesemrawutan lalu lintas informasi yang dapat mngganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, " jelas Kabidhumas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy secara virtual bersama Dosen Ilmu Komunikasi Undip Semarang Dr. Lintang Ratri R., S.Sos., M.Si., Praktisi monitoring media digital - avadata - Agus Widyanto serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, S.Pi., M.Si.

Bila kita melihat tingkat keberadaban digital pada sebuah survey yang dilakukan oleh Microsoft pada bulan februari yang lalu, Indonesia menempati peringkat 29 dimana masuk pada kuadran IV (sangat rendah).

"Hal ini cukup memprihatinkan karena keberadaban digital merupakan perilaku berselancar di dunia maya dan aplikasi media sosial, termasuk risiko terjadinya penyebarluasan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling atau tindakan sengaja untuk memancing kemarahan, hingga ke penipuan, mengumpulkan data pribadi untuk disebarluaskan di dunia maya guna mengganggu atau merusak reputasi seseorang, hingga rekrutmen kegiatan radikal dan teror, serta pornografi," papar Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Pelempar Kaca Truk di Wilayah Pantura Berhasil Ditangkap Polda Jateng, Pelaku Mengaku Beraksi 297 Kali

Dengan demikian, tegas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, literasi digital merupakan salah satu kegiatan yang harus digalakkan oleh seluruh komponen masyarakat untuk menjaga agar ruang siber ini bersih, sehat, beretika dan produktif.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x