Kabidhumas Polda Jateng: Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 12:18 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy /

KABAR TEGAL- Polda Jateng perpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik, Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukan PPKM level 4 selama lima hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis, 22 Juli 2021. Hal tersebut diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021. 

"Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari 3 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujar dia, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Tegal Adakan Vaksinasi Massal untuk 350 Pelaku UMKM

Iqbal beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021 berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.

Namun untuk disektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

Baca Juga: Sindikat dan Penadah Pencurian Mobil Pick Up di Kabupaten Tegal Ditangkap

"Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara. Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelasnya.

Menurutnya hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x