Sisa Dua Hari Lagi, 35 Formasi CASN Pemprov Jateng Masih Nihil Pelamar

- 19 Juli 2021, 05:55 WIB
Tiga puluh lima formasi CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nihil pelamar, empat formasi CPNS, dan 31 formasi PPPK
Tiga puluh lima formasi CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nihil pelamar, empat formasi CPNS, dan 31 formasi PPPK /Kabar Tegal//Humas Pemprov Jateng

KABAR TEGAL - Tiga puluh lima formasi CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nihil pelamar, yakni empat formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 31 formasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru. Padahal, tenggat pendaftaran dan pengiriman berkas tinggal tersisa dua hari lagi, sampai 21 Juli 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh, melalui Kabid Mutasi BKD Legiman, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, hingga 17 Juli pukul 18.00 WIB, empat formasi CPNS dan 31 PPPK non guru masih nihil pelamar.

“Sampai kemarin sore pukul enam (sore/ pukul 18.00) untuk CPNS ada empat formasi yang belum ada pelamar. Sedangkan yang PPPK ada 31 formasi yang belum ada pendaftarnya. Penyebabnya, kemungkinan karena masih ada waktu tersisa sebelum batas akhir tanggal 21 Juli. Selain itu berdasarkan pengalaman, pelamar paling banyak mendaftar di limit hari terakhir,” sebut Legiman, melalui sambungan telepon, Minggu (18 Juli 2021).

Adapun, empat formasi CPNS yang masih nihil pendaftar adalah analis budaya dan koleksi museum, analis pengembangan usaha agroindustri, pengelola bahan pustaka, dan ahli pertama perekam medis.
Sedangkan, formasi PPPK non guru yang masih nihil pendaftar berasal dari sektor kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Formasi Calon ASN Pemkab Tegal Siap Diperebutkan

Di antaranya ahli pertama dokter gigi spesialis konservasi/endondonsi, dokter gigi spesialis orthodonti, dokter spesialis bedah mulut, dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis forensik, dokter spesialis gizi klinik. Ada pula dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter spesialis mata, dokter spesialis mikrobiologi klinik, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis ortopaedi dan traumatologi, dokter spesialis paru, dokter spesialis patologi anatomi, doketer patologi klinik, dokter spesialis prosthodonti.

Selain itu, formasi PPPK ahli pertama dokter spesialis radiologi, dokter spesialis rehabilitasi medik (dua posisi). Kemudian ahli pertama dokter spesialis syaraf, dokter spesialis THT, dokter sub spesialis bedah onkologi, dokter sub spesialis kedokteran jiwa, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, radiografer, teknisi elektromedis, terapis gigi dan mulut, fisioterapis, nutrisionis, okupasi terapis dan terapis gigi dan mulut.

“Untuk yang PPPK tenaga medis, kemarin kami konfirmasi teman-teman di rumah sakit, mereka sedang sibuk untuk merawat pasien Covid-19. Tapi pada intinya, mereka sudah mengumpulkan berkas,” jelasnya.

DIjelaskan Legiman, untuk tenaga PPPK diharapkan adalah mereka yang sudah memiliki keahlian di bidangnya selama lebih kurang tiga tahun. Nantinya, kebutuhan PPPK di lingkungan kesehatan, akan ditempatkan pada tujuh rumah sakit daerah milik provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: BKN Siapkan Sertifikat Bagi ASN yang Melakukan SKD, Berikut Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah