Acak Nomor Telepon Calon Korban, Pria di Grobogan ini Tipu Belasan Juta Rupiah

- 14 Januari 2021, 10:05 WIB
Seorang pria bernama Suparjo (31), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Brati.
Seorang pria bernama Suparjo (31), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Brati. /Dok.Humas Polri/

Pelaku kembali meminta uang senilai Rp 1,5 juta untuk pindah kerja pada Senin, 9 November 2020. Lantaran uangnya sudah habis, Ngatipah meminjam uang kepada keponakannya, Slamet Nuryanto. Uang tersebut secara langsung dikirimkan langsung oleh keponakannya ke nomor rekening yang sama.

Merasa aksinya lancar, pelaku kembali menelepon korban pada Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Telepon tersebut diterima langsung suami korban. Namun, kali ini aksinya gagal sebab pelaku dimarahi karena menelepon larut malam.

Baca Juga: Pemprov Jateng Lakukan Vaksinasi Mulai Hari Ini

“Setelah berapa lama tidak pernah telepon lagi, korban ingat pesan Budi, yang merupakan anak kandung korban bahwa selama enam bulan ke depan tidak bisa menghubunginya lantaran harus bekerja di laut. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Brati,” tambah Kapolsek.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan seperti, mencari identitas pemilik nomor rekening yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Setelah mendapatkan identitas tersebut, unit Reskrim Polsek Brati langsung mendatangi rumah Suparjo di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Senin, 11 Januari 2021.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11,5 juta. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM serta ponsel milik pelaku,” jelas Iptu Zainal.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Tegal Terus Lakukan Terobosan dan Inovasi

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan penipuan. Uang hasil kejahatannya ini dipergunakan untuk berjudi selama bekerja di Jakarta.

“Uangnya habis buat judi saat kerja di Jakarta,” ungkap pelaku, saat ungkap kasus di Mapolsek Brati, Selasa, 12 Januari 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Brati.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x