Sementara itu, seorang perangkat desa yang merasa tidak di fungsikan akan tugasnya sebagai pelaksana kegiatan, hanya bisa mengarahkan persoalan kegiatan pavingisasi dan seluruh kegiatan desa kepada kepala desa.
Sebagaimana kita pahami, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif bertujuan untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***