Malu Rumahnya Dilabeli, 16 Keluarga Penerima PKH di Welahan Mundur

- 12 Januari 2021, 21:28 WIB
Petugas melabeli label PKH di rumah salah satu KPM.
Petugas melabeli label PKH di rumah salah satu KPM. /Dok.Humas Jateng/

Arahan yang sama juga diberikan Kepala Bidang Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adi Darma. Dia menyebut, graduasi PKH sudah mencapai 970 KPM.

“Pelabelan ini memang salah satu ikhtiar untuk membuat KPM yang sudah mampu mengundurkan diri secara mandiri, meskipun masih ada komponen penerima,” kata Ferry.

 Baca Juga: Beroperasi Melebihi Ketentuan PPKM, Toko di Semarang Disegel

Untuk mendorong graduasi, pemerintah menyiapkan program pemberdayaan, di antaranya melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube).

“Ke depan kita siapkan syarat penerima bantuan Kube. Yang berhak menerima adalah kelompok yang anggotanya masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dengan bantuan ini, harapannya tahun berikutnya bisa keluar dari PKH. Setelah graduasi pun tetap mendapat bantuan program sembako,” lanjutnya.

Dalam PKH 2021, jelas Ferry, terdapat tiga kriteria penerima program, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan menyangkut ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, dan terdapat maksimal dua orang anak usia nol sampai enam tahun. Komponen pendidikan, jenjang SD sampai SMA dan sederajat terdapat satu anak per jenjang, atau ada anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

 Baca Juga: Menaker Sebut Angka Pengangguran di Indonesia Naik 2,6 Juta Akibat Covid-19

Sedangkan komponen kesejahteraan sosial menyangkut lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas di dalam keluarga masing-masing maksimal satu orang. 

“Pada komponen kesehatan, terdapat juga penderita penyakit TBC (tuberculosis),” tambahnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x