Umroh Kembali Diizinkan, Arab Saudi Tolak Jamaah yang Vaksin Menggunakan Sinovac

- 27 Juli 2021, 19:24 WIB
 Umroh Kembali Diizinkan, Arab Saudi Tolak Jamaah yang Vaksin Menggunakan Sinovac
Umroh Kembali Diizinkan, Arab Saudi Tolak Jamaah yang Vaksin Menggunakan Sinovac /Saudi Gazette/

KABAR TEGAL - Kabar baik, Kerajaan Arab Saudi akan segera mengizinkan kembali pelaksanaan umroh untuk jamaah yang berasal dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1441 Hijriyah.

Indonesia termasuk salah satu negara yang diizinkan untuk kembali menggelar pelaksanaan umrah di ke Arab Saudi tapi dengan beberapa persyaratan yang sangat berat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Amphuri) Jawa Barat, Asep Bisma Supriatna.

Baca Juga: 7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Asep Bisma Supriatna, menjelaskan bahwa sebelum masuk ke Arab Saudi jamaah dari Indonesia diwajibkan karantina selama 14 Hari di negara yang dikategorikan aman oleh Arab Saudi.

Selain harus karantina selama 14 hari, jamaah haji haruslah sudah divaksin, tetapi harus menggunakan jenisvvaksin yang diperbolehkan oleh Arab Saudi.

Jenis vaksin Sinovac yang digunakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan salah satu jenis vaksin yang tidak diperbolehkan oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Jual Tabung Oksigen Palsu yang Ternyata Tabung Las, Pelaku Berhasil Diamankan

Berdasarkan aturan Arab Saudi jenis vaksin yang diperbolehkan diantaranya adalah vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca dan Johnson&Johnson.

Bila mereka yang mendapat suntikan vaksin jenis Sinovac maka harus mendapat sekali lagi suntikan booster dari vaksin merek lain yang diizinkan.

Namun Meskipun demikian Asep Bisma Supriatna optimis bisa memberangkatkan jamaah dengan pertumbuhan sejak tahun 2020.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x