Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan Hak Anak pihaknya telah menerapkan syarat dalam mengajukan dispensasi pernikahan bagi kelompok yang masih kategori anak, yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor DP3AP2KB.
Kemudian apabila telah mendapat rekomendasi dari kantor DP3AP2KB akan dilakukan pemeriksaan perkara Dsipensasi perkawinan secara ketat dengan tujuan memberikan jaminan agar hak anak atas perlindungan dan keselamatan yang berkelanjutan dari kekerasan dapat terpenuhi. Ujarnya. (Nurul Islamiaty)