Bank Kerap Bebankan Biaya dan Potongan kepada Nasabah, Apa Sajakah?

- 1 September 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi transaksi di ATM / twomonkeystravelgroup
Ilustrasi transaksi di ATM / twomonkeystravelgroup /

KABAR TEGAL - Bagi masyarakat pengguna jasa perbankan, pasti sudah akrab dengan berbagai potongan dan biaya yang dikenakan oleh pihak bank. Berikut ini 6 biaya dan potongan yang kerap bank tarik dari nasabahnya. memang relatif ringan tetapi jika diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, jumlahnya bisa banyak.   

1. Biaya administrasi bulanan

Biaya yang dibebankan kepada nasabah berkenaan dengan produk tabungan dan layanan atau fasilitas yang menyertainya. Biaya ini dipotong langsung dari saldo tabungan nasabah setiap bulan.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 3 dan Cek Daftar Penerimanya BPUM di eform.bri.co.id

2. Penalti saldo minimum

Setiap bank umumnya memberlakukan syarat dan ketentuan limit saldo minimum pada produk-produk tabungannya. Jika saldo tabungan di bawah saldo minimum yang ditentukan, maka nasabah akan dikenai dengan biaya penalti yang besarannya berbeda-beda.

3. Penalti saldo pasif

Jika nasabah tidak melakukan transaksi perbankan apa pun selama jangka waktu minimum tiga bulan, maka saldo dalam rekening tabungannya disebut sebagai saldo pasif. Bank memberlakukan biaya penalti saldo pasif yang besarannya tergantung pada kebijakan bank masing-masing.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM 2021 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x