Begini Cara Cek BSU Subsidi Upah Lewat kemnaker.go.id, Perhatikan Syarat Pendaftarannya

20 Januari 2023, 06:40 WIB
Berikut ini merupakan informasi cara cek BSU Subsidi Upah. /Kemnaker/

KABAR TEGAL- Berikut dibawah ini merupakan tutorial atau cara cek BSU Subsidi Gaji Rp1 juta yang di salurkan pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan.

Ada beberapa langkah untuk cek penerima BSU subsidi gaji yang dapat kalian lakukan.

Perhatikan dengan baik langkah-langkah untuk cek penerima BSU subsidi gaji.

Ada lima tahapan untuk anda bisa cek penerima BSU subsidi gaji.

Apa saja lima tahapan tersebut? Simak cara cek penerima BSU subsidi gaji dibawah ini.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Ada beberapa persyaratan yang harus kalian perhatikan untum cek penerima BSU subsidi gaji.

Berikut persyatatan untuk cek penerima BSU subsidi gaji.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

 

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler